Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Koperasi Syariah memiliki fungsi tertentu yang tidak ditemukan pada jenis koperasi lainnya. Adapun beberapa fungsi koperasi syariah adalah sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan segala potensi yang ada pada setiap anggotanya secara khusus, serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara umum.
- Memperbaiki atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia para anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten, dan konsekuen, dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dan syarah Islam.
- Berupaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas demokrasi dan kekeluargaan.
- Menjadi sebuah wadah atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan harta lebih optimal.
- Berusaha untuk memperkuat setiap anggota koperasi sehingga saling bekerjasama dalam melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.
- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.
- Membantu menumbuhkan dan mengembangkan berbagai usaha produktif para anggota koperasi.